Jumat, 22 November 2024

Arsul Sani: Suharso Monoarfa Tidak Dipecat Sebagai Ketum PPP

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP saat dikonfirmasi wartawan di DPR soal informasi pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP, Senin (5/9/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Arsul Sani Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meluruskan soal informasi dipecat atau diberhentikannya Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP.

Hal ini disampaikan Arsul menyikapi pernyataan Usman M Tokan Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, yang menyebut Suharso diberhentikan sebagai Ketum masa bakti 2020-2025 lewat rapat Mahkamah Partai yang digelar pada 2-3 September 2022 lalu.

“Ini apakah kemudian artinya pak Suharso Monoarfa dipecat atau diberhentikan, jawabannya tidak. Jadi di PPP itu memang sudah lama ada diskusi, ada konsern, ada riak-riak itu iya, yang menginginkan agar konsolidasi PPP sebagai partai itu bisa lebih dimasifkan, diintensifkan, ditingkatkan yang itu kalau yang menjadi pimpinan PPP itu tidak merangkap di jajaran pemerintahan. Diskusi itu sudah lama dan pak Suharso juga sudah mengetahui,” ujar Arsul di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Arsul membenarkan kalau Minggu (4/9/2022) malam ada Mukernas yang memutuskan Muhammad Mardiono sebagai PLT Ketua Umum PPP, tetapi tidak ada pemberhentian terhadap Suharso Monoarfa.

“Tadi malam itu memang PPP mengadakan Mukernas. Mukernas ini adalah forum permusyawaratan tertinggi di bawah muktamar. Jadi tertinggi kedua. Nah dalam forum Mukernas itu memang ada keputusan untuk mengangkat pak haji Muhammad Mardiono sebagai plt Ketum PPP,” jelas Arsul.

Sebelumnya, Usman M Tokan menjelaskan, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa rapat menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

Usman mengatakan Suharso diberhentikan karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai (kasus amplop Kiai). Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.

Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.

Sementara, saat dikonfirmasi lagi oleh suara surabaya.net, Tokan mempersilakan untuk menghubungi Arsul Sani, karena tugasnya sudah selesai saat ini.

“Boleh wa Mas Arsul ya mas,
tugas pimpinan majelis sudah selesai,” kata Tokan, Senin (5/9/2022) siang.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs